Pemerintah Kota Bogor sedang menyiapkan peraturan wali kota (perwali) untuk pengadaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Inpres ada beberapa yang harus disiapkan.
Isi dari instruksi kan untuk berbagai kementerian, jadi yang satu untuk daerah, harus menyiapkan peraturan wali kota.
Kami harus siapkan dulu,” kata Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sopiah, dikutip dari Antara hari ini, Selasa, 20 September 2022.
Selain menyiapkan aturan, Syarifah juga mengatakan bahwa Pemkot Bogor harus menyiapkan juga stasiun-stasiun pengisin daya listrik.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi presiden kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
“Tapi yang kami lakukan di standar harga harus ada, kalau ada rencana membeli mobil listrik jadi sudah dilindungi dengan regulasi,” ucapnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyambut baik rencana penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah.
Operasional kendaraan listrik akan diawali oleh mobil listrik kepala daerah dan jajaran, sebelum akhirnya menjadi kendaraan massal masyarakat umum.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto